Feeds:
Pos
Komentar

Untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama alumni FoSSEI yang berdomisili di JABODETABEK, maka dengan ini kami mengundang rekan-rekan semua untuk hadir dalam acara Halal bi Halal Alumni FoSSEI Jabodetabek yang Insya Allah akan diadakan pada :

Hari / Tanggal : Sabtu, 3 Oktober 2009
Pukul : 15.30 – 18.00 WIB
Tempat : Kedai Halaman, Makanan Rumah
Jl Cipete Raya No 4B (samping abuba steak lama)

Lanjut Baca »


Syariah Publications. Pada pidato politik, 31 Januari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan sebuah rencana besar yakni rencana untuk melaksanakan reforma agraria (land reform). Secara tegas SBY mengatakan, mulai tahun ini pemerintah akan membagikan tanah bagi rakyat miskin. Prinsipnya tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Hal yang melatarbelakangi rencana tersebut ialah bahwa saat ini angka kemiskinan mencapai 39,5 juta, angka pengangguran 11,1 juta, pengangguran terbuka mencapai 29,9 juta. (Data Badan Pusat Statistik).

Lanjut Baca »

Pertanyaan Salah
Ada pendapat yang membela kenaikan harga BBM dengan mengatakan bahwa l.k. 70% subsidi BBM dinikmati oleh sekelompok kecil orang kaya yang jumlahnya l.k. 20 % (Kompas, 19 Mei 2008). Orang kaya tidak seharusnya disubsidi, maka untuk menghapuskan subsidi yang tidak kena sasaran tersebut harga BBM
harus dinaikkan.

Lanjut Baca »

Kebutuhan dan Keinginan

Ekonomi adalah perbuatan manusia dalam memenuhi kebutuhan dan Keinginan hidupnya. Kebutuhan adalah sesuatu yang harus didapat dan bila tidak terpenuhi maka menggangu fisik dan psikis manusia. Sedangkan keinginan sesuatu yang ingin di dapat dan bila tidak terpenuhi maka hanya terjadi gangguan psikis saja.

Lanjut Baca »

Prilaku konsumsi makro dikenal dengan C = Co + b Yd;
Co = konsumsi yang tak tergantung income
b = MPC
Yd = income yang bisa dibelanjakan

Dimana dalam konvensional Yd = Y – Tx
Dalam Islam Tx konvensional tidak dikenal (lihat Al Kharaj, Abu Yusuf), maka, Yd = Y – Z. karena kewajiban bukan hanya untuk muslim (berupa zakat) tetapi juga non muslim (berupa Kharaj & Jizyah), maka Yd = Y – Z – Jz – Kh.

Lanjut Baca »